Penjual Kartu Perdana Siap-Siap Gigit Jari Karena Peraturan Registrasi

Peraturan yang dikeluarkan pemerintah akan selalu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena tentu saja ada pihak yang merasa dirugikan dan ada pula yang merasa diuntungkan dengan adanya peraturan yang ada dan wajib ditaati.


Seperti peraturan registrasi kartu SIM yang harus menggunakan NIK dan no KK sesuai data pribadi untuk melakukan registrasi, ternyata ada masalah yang mulai timbul.

Pembatasan penggunaan kartu SIM yang diperbolehkan bagi 1 NIK adalah 3 kartu SIM dari 1 operator, hal ini tentu saja membuat orang akan kesulitan jika ingin memiliki banyak kartu SIM seperti waktu-waktu sebelumnya.

Masalah ini akan menjadi sangat terasa bagi operator seluler dan juga pengusaha bisnis seluler, pasalanya omset mereka siap-siap terpangkas karena adanya peraturan ini.

Masyarakat tidak akan lagi seenaknya membeli kartu perdana seperti sebelumnya karena NIK mereka punya batas untuk mendaftarkan kartu perdana, jadi bisa dibilang ini seperti sebuah pembatasan pula untuk para penjual kartu SIM dalam mengeluarkan barang dagangannya.

Masalah ini sebenarnya sudah diusulkan oleh Pihak Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) kepada pihak Bidang Teknologi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), namun karena berbeda bidang seakan BRTI tidak mau ikut campur tangan karena itu bukan urusan mereka.

Bahkan BRTI menyatakan bahwa itu adalah urusan penjual kartu SIM dengan pihak operator di Indonesia, mereka tetap menjalankan peraturan yang berlaku ini. Apalagi masyarakat sepertinya tidak memprotes peraturan ini dan mereka patuh dengan peraturan yang berlaku.

Hayoo ah yang biasa dapat banyak untung dari jualan kartu perdana siap-siap aja dipangkas omset dan keuntungannya.

Updated at: 8:32 PM